
PAGAR ALAM – Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha menghadiri Rapat Paripurna Sidang Ke-3 DPRD Kota Pagar Alam, dalam rangka penyampaian jawaban Wali Kota Pagar Alam terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pagar Alam tentang rancangan peraturan daerah (RAPERDA) Kota Pagar Alam semester I tahun 2026. Selasa, (10/2/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska, serta di hadiri Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, camat Lurah Kota Pagar Alam.
Pada rapat Paripurna I Sidang Ke-3 DPRD Kota Pagar Alam mengenai jawaban Wali Kota Pagar Alam terhadap pandangan umum fraksi DPRD tentang pembahasan Raperda Kota Pagar Alam tahun 2026.
Pada sidang Ke-2 sebelumnya ada beberapa peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Pagar Alam yang diusulkan ke Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pagar Alam mengenai tentang pengaturan lalu lintas dan lintasan Trayek Angkutan Umum di wilayah Kota Pagar Alam, dan peraturan RTRW dalam tahapan persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN setelah mendapatkan persetujuan substansi baru melakukan pembahasan di DPRD Kota Pagar Alam.
“Kami yakin bahwa penyampaian tanggapan, apresiasi, saran, koreksi dan himbauan dari fraksi fraksi tersebut, setelah menelaah dan meneliti Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester I tahun 2026,” Sampai Wawako Hj. Bertha.
Pemerintah Kota Pagar Alam juga berharap dengan adanya rancangan peraturan daerah Kota Pagar Alam tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pagar Alam No 10 tahun 2023 tentang pengaturan lalu lintas dan lintasan Trayek angkutan umum dalam darah Kota Pagar Alam dapat meningkatkan keselamatan dan kualitas penyelenggaraan angkutan umum untuk menjamin keselamatan masyarakat, serta terciptanya sistem transportasi yang aman, nyaman dan teratur di wilayah Kota Pagar Alam. {Rls/Humas Diskominfo}







