
PAGAR ALAM – Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pagar Alam Agus Ahmad, mengikuti sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma RI) Nomor 6 tahun 2022, Nomor 7 tahun 2022 serta Nomor 8 tahun 2022, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagar Alam, Senin (28/04/2025).
Adapun Perma RI Nomor 6 tahun 2022 berisi tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, serta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Ketiganya memiliki kesamaan, yakni berbasis elektronik, untuk itu pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).
Aplikasi ini merupakan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana, guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat Kota Pagar Alam. [Rls/Humas Diskominfo]








