PAGAR ALAM – Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni sampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Pagar Alam Tahun 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam melalui Rapat Paripurna VII sidang ke-1, pada Senin (17/07/2023).
Dalam penyusunan KUA/PPAS Kota Pagar Alam Tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menyusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Adapun sistem aplikasi yang digunakan dalam seluruh tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 adalah Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia atau disebut SIPD RI. Hal ini merupakan salah satu rangkaian proses awal penyusunan rencana APBD Kota Pagar Alam, sebagai rencana keuangan Pemkot Pagar Alam yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkot Pagar Alam dengan DPRD Kota Pagar Alam.
Walikota Alpian Maskoni menyampaikan, dengan dasar potensi dan kondisi keuangan kota Pagar Alam, Pemkot Pagar Alam menyusun berbagai prioritas serta dengan berbagai upaya mencapai tujuan pembangunan dengan mengupayakan sinkronisasi antara program dan kegiatan Kota Pagar Alam yang diformulasikan dalam rancangan KUA/PPAS Kota Pagar Alam Tahun anggaran 2024.
“Mohon berkenan untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai landasan penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang APBD Kota Pagar Alam tahun anggaran 2024, agar sistem yang demikian dapat terwujud, sehingga perlu diperhitungkan keterkaitan antara sasaran, program dan kegiatan antar OPD yang tujuannya adalah tercapainya sinergi pencapaian sasaran, efektivitas, efisiensi anggaran daerah, serta dapat menghindari terjadinya tumpang tindih kegiatan,” sampai Walikota Alpian Maskoni.
Lebih lanjut disampaikan Walikota, bahwa penyusunan rancangan KUA/PPAS ini telah diatur dan ditata sedemikian rupa dengan memperhatikan target capaian kinerja yang terukur dari setiap program dan kegiatan yang memuat urusan Pemerintah Daerah yang sesuai dengan proyeksi pendapatan daerah.
“Saya mengharapkan, agar APBD yang tersusun dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kesejahtaraan masyarakat Kota Pagar Alam, seperti penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menghindari pemborosan sumberdaya serta pemulihan ekonomi,” pungkas Walikota. (Humas Diskominfo)