PEMKOT PAGAR ALAM SERAHKAN SK PERPANJANGAN KEPADA 165 PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU

PAGAR ALAM – Sebanyak 165 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 Kota Pagar Alam, menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Kerja (SPK) secara serentak dari Pemerintah Kota Pagar Alam.

Perpanjangan SK dan SPK untuk para guru tersebut diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, pada kegiatan Penyamaan Persepsi, Penyerahan SK dan SPK Perpanjangan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021, di Gedung Serba Guna, Hotel Dempo Flower, Kota Pagar Alam, Rabu (01/03/2023).

Dalam sambutannya, Wali Kota Alpian mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK jabatan fungsional guru Kota Pagar Alam, yang telah menerima perpanjangan SK dan SPK, dan atas terbentuknya kepengurusan persatuan PPPK RI DPD Kota Pagar Alam.

“Kegiatan pada hari ini merupakan bentuk nyata kita dalam mengamati peraturan Menpan dan RB Nomor 70 tahun 2020, tentang masa hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja, yang mana perpanjangan hubungan kerja antara pppk dan ppk tersebut didasarkan pada pencapaian, penilaian kinerja, kesesuaian, kompetensi dan kebutuhan instansi,” papar Wali Kota.

Wali Kota menambahkan, hal tersebut menjadi suatu bentuk evaluasi dalam melihat sejauh mana efesiensi dan efektifitas PPPK khususnya jabatan fungsional guru ini, untuk dapat memberikan konstribusi yang besar dalam mendukung sistem pendidikan saat ini dan berupaya memaksimalkan segala potensi dalam sistem pendidikan itu sendiri.

“Semoga melalui kegiatan ini akan dapat semakin memacu PPPK jabatan fungsional guru bersama Pemerintah Kota Pagar Alam, untuk terus mendorong kemajuan sumber daya manusia di Kota yang kita cintai ini,” pesan Wali Kota.

Hadir pada kegiatan ini, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pagar Alam, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pengawas TK, SD dan SMP serta Seluruh Guru PPPK se-Kota Pagar Alam. (Humas Diskominfo)

Share