Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni memimpin rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Kota Pagar Alam, menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pagar Alam, bertempat di ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Selasa (29/09/2020).
Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/5184/SJ tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pemkot Pagar Alam telah menindaklanjuti surat edaran Mendagri tersebut dengan menerbitkan Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 211 Tahun 2020, tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Pagar Alam.
Berdasarkan keputusan Walikota Pagar Alam tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 diketuai oleh Walikota Pagar Alam. Sementara Kodim 0405 Lahat sebagai Wakil Ketua 1, Kapolres Pagar Alam Wakil Ketua 2, dan Sekda Kota Pagar Alam menjadi Wakil Ketua 3 sekaligus juru bicara.
Walikota Pagar Alam juga menginstruksikan kepada SKPD, terutama di kecamatan dan kelurahan, untuk segera membentuk Satgas sesuai dengan lingkup masing masing. Satgas yang dibentuk di kecamatan, diketuai Camat, dan anggota bidang di isi lintas sektor. Sementara Satgas Kelurahan, diketuai Lurah dan anggota bidang diisi pegawai kelurahan dan lintas sektor, namun tetap berkordinasi dengan Satgas tingkat kota.
Walikota mengimbau, agar Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pagar Alam dapat bekerja maksimal, dalam mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta bahu membahu memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Pagar Alam. (Tim Humas Diskominfo)