Pemerintah Kota Pagar Alam mulai menerapkan penggunaan tanda pangkat dan jabatan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor : 51/SE/SD.VII/2019 Tanggal 30 April 2019, Tentang Penggunaan Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan Pada Pakaian Dinas Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Pemberlakuan aturan tersebut ditandai dengan penyematan tanda pangkat dan jabatan secara simbolis oleh Walikota Alpian Maskoni kepada Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam H Safrudin, saat apel bulanan, di Halaman Kantor Walikota Pagar Alam, Senin (1/7/2019).
Walikota menjelaskan, penerapan aturan ini dilakukan untuk mewujudkan ketertiban, kedisiplinan, kewibawaan serta dapat meningkatkan tanggung jawab ASN Pemerintah Kota Pagar Alam dalam melayani masyarakat. Walikota juga menegaskan, pemasangan atribut kepangkatan dan jabatan ini harus diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Apel bulanan ini dirangkai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada PNS purna tugas Pemkot Pagar Alam. Apel bulanan ini juga dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2019, dengan mengangkat tema “Milenial Sehat tanpa Narkoba menuju Indonesia Emas”, yang dihadiri oleh Ketua Andi Kurniawan S.Sos, beserta jajaran BNN Kota Pagar Alam. (Tim Humas Diskominfo)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.