PAGAR ALAM – Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni menghadiri Sosialisasi Pengaturan Organ Tunggal dalam rangka Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pagar Alam, bertempat di Aula Wirasatya “96”, Polres Pagar Alam, Rabu (30/08/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Seluruh PJU Polres, Sejumlah Kepala OPD dan Camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta diikuti oleh seluruh pelaku usaha Organ Tunggal di Kota Pagar Alam, yang tergabung dalam Organisasi Organ Tunggal Besemah Bersatu (OTBB).
Pada sambutannya, Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan mengatakan bahwa momen ini sangat penting, sebagai wujud nyata elemen masyarakat dalam turut serta untuk menjaga keamanan di Wilayah Polres Kota Pagar Alam.
“Karena sering kali organ tunggal itu identik dengan dunia malam, miras dan narkotika sehingga perlunya penegasan hukum kepada masyarakat, dan kepada pengusaha organ tunggal dan masyarakat yang akan menggelar pesta diharapkan mengikuti peraturan yang berlaku seperti membuat surat izin keramaian, menjamin agar tidak adanya miras dan penggunaan narkotika, mengikuti Peraturan Wali Kota No.34 Tahun 2019, serta tidak diperkenankan memainkan musik remix dan memperhatikan pakaian yang dikenakan, beberapa hal tersebut tentunya upaya kita bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Pagar Alam,” jelas Kapolres.
Sementara, Wali Kota Alpian Maskoni menyebutkan bahwa berbicara tentang Organ Tunggal, Pemkot Pagar Alam telah membuat Perwako pada tahun 2016 dan dilakukan perubahan Perwako No 34 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan perayaan yang menggunakan alat musik elektronik.
“Perwako ini lahir dari laporan dan informasi yang sampai masyarakat kepada Pemkot dan benar kejadian sebelumnya yang cukup rumit, sehingga dilakukan diskusi untuk mengambil hal preventif terkait kegiatan tersebut,” jelas Wali Kota.
Wali Kota menambahkan, Perwako tersebut tentunya masih banyak kekurangan, karena belum adanya punishment terhadap pelaku, sehingga Wali Kota mengajak semua pihak yang terlibat untuk mengambil keputusan bersama tanpa merugikan satu sama lain.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terkait kegiatan Organ Tunggal di Kota Pagar Alam. (Humas Diskominfo)