PAGAR ALAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung Senin pagi (13/3/2023) laksanakan rapat koordinasi guna monitoring dan evaluasi kerjasama terkait pengelolaan barang milik daerah, di ruang rapat Besemah Satu Kantor Walikota Pagar Alam.
Selain itu, dalam rapat koordinasi ini juga dilakukan pembahasan menganai piutang daerah serta lelang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Monitoring dan evaluasi pengolaan barang milik daerah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni mengungkapkan, bahwa evaluasi pengelolaan aset daerah ini memang sangatlah penting, seperti aset yang berupa benda tak bergerak semakin lama nilainya semakin naik.
“Tentang MoU ini kami ucapkan terimakasih, karena evaluasi aset itu memang sangat penting, betul sekali tadi dijelaskan Kepala Kanwil DJKN, bahwa tanah itu makin lama nilainya makin naik, beda dengan benda bergerak yang semakin lama semakin anjlok,” ungkap Walikota Alpian.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPN Lahat, Asisten Setda Kota Pagar Alam, Staf Ahli Walikota, Kepala BKD Kota Pagar Alam beserta staf, Inspektur Daerah Kota Pagar Alam, Kepala Disperindagkop Kota Pagar Alam, Kepala DPKPP Kota Pagar Alam, Kepala Diskominfo Kota Pagar Alam sertaKepala Dishub Kota Pagar Alam, juga turut hadir dalam rapat ini. (Humas Diskominfo)