PAGAR ALAM – Selasa pagi (29/11/2022), Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni pimpin apel gabungan kegiatan Yustisi Non Yustisial Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Tahun 2022, bertempat di Pasar Dempo Permai Kota Pagar Alam.
Apel gabungan yang diikuti dari unsur TNI/Polri, Dishub dan Sat Pol PP tersebut, dalam rangka menegakan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 06 Tahun 2015 dan Nomor 04 Tahun 2016, tentang ketentraman dan ketertiban umum serta tentang pedagang kaki lima.
Kegiatan yustisi non yustisial merupakan program Pemkot Pagar Alam melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam memberikan rasa keamanan, kenyamanan serta keindahan bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas di pasar baik dari pembeli maupun para pedagang.
Dalam apel tersebut, Wali Kota Alpian Maskoni mengintruksikan kepada Sat Pol PP dalam bertugas operasi yustisi non yustisial nantinya, dapat memberikan pelayanan terbaik, sehingga terciptanya keadilan bagi pedagang dan pembeli serta mengedepankan rasa yang humanis.
Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni juga mengucapkan terima kasih kepada unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan pihak terkait lainnya, yang telah bersinergi dan bekerjasama dengan Pemerintah Kota dalam menegakan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Alpian Maskoni berkeliling memantau kondisi para pedagang kaki lima di pasar kambing serta mengimbau agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan pasar, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi.
“Insha Allah kedepannya, fasilitas dan akses jalan di pasar kambing ini akan dilakukan perbaikan, mulai dari pengaspalan ulang dan perbaikan fasilitas pendukung lainnya, sehingga pasar akan terlihat rapi dan bersih,” kata Wali Kota saat berbincang dengan pedagang.(Humas Diskominfo)