Perwako Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Covid-19 di Kota Pagar Alam

Pandemi Covid-19 membuat perubahan dalam kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan sebagai upaya menekan laju sebaran wabah Covid-19 ini.

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan berupa Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dan telah ditindaklanjuti juga oleh Pemprov Sumsel yang mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19.

Untuk mendukung dan menguatkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam telah menetapkan Peraturan Walikota Pagar Alam (Perwako) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Covid-19 di Kota Pagar Alam.

Perwako ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Pada prinsipnya Perwako ini sebagai bagian melindungi masyarakat sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Pagar Alam. Langkah ini harus dilakukan bersama-sama. Namun tanpa peran serta seluruh elemen masyarakat yang ada, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tidak akan maksimal.

Peraturan ini Dibuat Bukan Untuk Menghukum Masyarakat, Namun Untuk Melindungi Masyarakat.

Mari Sayangi Diri, Keluarga Dan Orang-Orang Di Lingkungan Kita, Dengan Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Share