Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, serta kebijakan operasionalnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 menjadi awal pelaksanaan reformasi birokrasi. Setiap Pemerintah Daerah wajib menyiapkan diri dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerahnya sesuai dengan kondisi obyektif, karakteristik, kesiapan aparatur, dan lingkungan strategis masing-masing. Oleh karena itu, pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerah masing-masing.
Pemerintah Kota Pagar Alam menyadari pentingnya mewujudkan reformasi birokrasi dalam rangka pelaksanaan “Good and Clean Government”.
Selengkapnya :
No. | Judul Berkas | Berkas | |
1. | Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2015 | [button color=”red” link=”https://drive.google.com/file/d/1hjfeIQUY8ojNOzi8vkIasx6h7YtbhoKe/view?usp=sharing” align=”center” target=”_blank” radius=”2″ outer_border=”true”]Download[/button] | |
2. | Road Map reformasi Birokrasi Tahun 2013-2018 Pemerintah Kota Pagar Alam | [button color=”red” link=”https://drive.google.com/file/d/15i6wLHGPQV813kBat4v4w945ehTXdYXV/view?usp=sharing” align=”center” target=”_blank” radius=”2″ outer_border=”true”]Download[/button] |
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.